Spa di Bali Mau Dipajaki 40%, Pemprov Bali Heran Tempat Spa kok Masuk Hiburan?

Senin, 15 Januari 2024 - 10:35 WIB
A A A
Pelaku usaha di sektor spa di Bali resah dengan kenaikan pajak sebesar 40%-75%. Aturan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha spa khususnya di Bali

Kepala Dinas Pariwisata Bali menyebut asosiasi di Bali keberatan dengan pajak tersebut. Pemprov Bali juga menanyakan spa digolongkan dalam kategori hiburan dan bukan kesehatan

Ketua Gabungan Indutri Pariwisata Bali juga meminta pemerintah menunda dan memberi nafas seiring mulai bangkitnya pariwisata pasca pandemi covid-19

Pelaku pariwisata di Bali berharap kenaikan pajak ditunda dan di kaji ulang

Kontributor: Indira Arri

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Sidang Perdana Memanas!...
News
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
4 hari yang lalu
Ekspresi Dokter Tifa...
News
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
5 hari yang lalu
Sidang Dokter Tifa:...
News
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
5 hari yang lalu
ANCAMAN KERAS IRAN!...
News
ANCAMAN KERAS IRAN! Kirim Pesan Menghancurkan, Tantang AS Perang Terbuka!
1 minggu yang lalu
Iran Tuding AS Khianati...
News
Iran Tuding AS Khianati Negosiasi Gencatan Senjata Usai Radar Dihantam!
1 minggu yang lalu
TERUNGKAP! Dokter Tifa...
News
TERUNGKAP! Dokter Tifa Terjerat Utang Ratusan Juta, Apartemen Disita PN Jakarta Selatan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved