Cabuli 2 Siswi Sekolah Dasar, Guru Honorer Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:40 WIB
A A A
Guru honorer di Kendal, Jawa Tengah mencabuli 2 siswi sekolah dasar sebanyak 5 kali di dalam lingkungan sekolah. Tersangka dijemput petugas di kediamannya dan dibawa ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan tanpa melakukan perlawanan.

Perbuatan keji ini diketahui setelah orangtua korban membuka telepon genggam anaknya dan melihat percakapan di aplikasi Whatsapp. Korban juga menyebut perbuatan tersebut juga dilakukan pelaku kepada salah satu temannya.

Pelaku terancam UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Contributor: Eddie Prayitno

Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved