Kasus Korupsi LNG, Jaksa Dakwa Mantan Dirut Pertamina Rugikan Negara USD 113 Juta

Senin, 12 Februari 2024 - 17:58 WIB
A A A
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Gustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD 113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Dakwaan itu dibacakan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.

Jaksa menyebutkan Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.

Reporter : Rani Stones Sanjaya

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved