ABK Kapal Asing di Pelabuhan Tanjung Perak Dilarang Turun ke Darat

Sabtu, 02 Januari 2021 - 21:15 WIB
A A A
Imigrasi Tanjung Perak Surabaya , Jawa Timur mulai melarang Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing turun ke darat. Hal ini sesuai keputusan pemerintah melarang WNA masuk Indonesia.

Sebelum larangan diberlakukan per 1–14 Januari, petugas melakukan sosialisasi. Petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap ABK kapal asing.

Larangan masuk WNA ini karena adanya temuan varian baru virus Corona di Inggris dan Irlandia. Varian baru virus Corona ini mulai ditemukan di sejumlah negara Asia Tenggara.

Kontributor : Sony Hermawan

(Baca juga: Mulai Besok Hingga 14 Januari 2021, Seluruh WNA Dilarang Masuk Indonesia )
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved