ABK Kapal Asing di Pelabuhan Tanjung Perak Dilarang Turun ke Darat

Sabtu, 02 Januari 2021 - 21:15 WIB
A A A
Imigrasi Tanjung Perak Surabaya , Jawa Timur mulai melarang Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing turun ke darat. Hal ini sesuai keputusan pemerintah melarang WNA masuk Indonesia.

Sebelum larangan diberlakukan per 1–14 Januari, petugas melakukan sosialisasi. Petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap ABK kapal asing.

Larangan masuk WNA ini karena adanya temuan varian baru virus Corona di Inggris dan Irlandia. Varian baru virus Corona ini mulai ditemukan di sejumlah negara Asia Tenggara.

Kontributor : Sony Hermawan

(Baca juga: Mulai Besok Hingga 14 Januari 2021, Seluruh WNA Dilarang Masuk Indonesia )
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved