Pengadilan Negeri Kebumen Kabulkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Mafia Pupuk CV LM

Senin, 18 Maret 2024 - 11:37 WIB
A A A
Pengadilan Negeri Kebumen mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pupuk CV LM Lasminingsih (74) dalam pusaran kasus mafia pupuk. Hakim tunggal PN Kebumen menyatakan penetapan tersangka Lasminingsih tidak sah.

Sidang praperadilan digelar Kamis (4/3), di Ruang Sidang Candra, PN Kebumen. Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon.

Kontributor: Joe Hartoyo

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Dino Patti Djalal Kritik...
News
Dino Patti Djalal Kritik Keras Soal Utusan RI ke Pemakaman Khamenei!
13 jam yang lalu
Sepekan Menghilang,...
News
Sepekan Menghilang, Nadira Mahasiswi Telkom Kembali ke Rumah
16 jam yang lalu
Arab Saudi Kirim Delegasi...
News
Arab Saudi Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei, Ini Alasannya!
1 hari yang lalu
Sidang Perdana Memanas!...
News
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
5 hari yang lalu
Ekspresi Dokter Tifa...
News
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
5 hari yang lalu
Sidang Dokter Tifa:...
News
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved