Polisi Ungkap PMI Ilegal untuk Kerja ke Serbia, Diminta Bayar Rp75 Juta

Senin, 25 Maret 2024 - 09:50 WIB
A A A
Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga orang tersangka atas kasus TPPO, Senin (25/3). Mereka merupakan sindikat yang mengirimkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Polisi menyebut para korban diminta untuk membayar uang Rp60-75 juta untuk bisa bekerja di sana.

Para korban dijanjikan akan bekerja di pabrik kayu atau mebel. Para calon CPMI ini diiming-imingi gaji sebesar Rp7-20 juta setiap bulannya.

Reporter: Hasnugara

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
13 jam yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
15 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
17 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
18 jam yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved