BKN: Guru PPPK Punya Hak Sama dengan PNS

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:46 WIB
A A A
Pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru pada 2021. Kesempatan itu terbuka bagi para guru honorer. Mereka mengikuti seleksi dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam skema itu, ditegaskan status pegawai PPPK bukanlah pegawai kontrak biasa. Melainkan pegawai profesional yg memiliki status ASN. Satu juta org ini termasuk di dalamnya tenaga honorer.

PPK akan memperoleh hak sama dengan ASN. Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dgn yg diterima PNS sesuai dgn level dan kelompok jebatan yg sama. Pengaturan gaji dan tunjangan PPK diatur dalam perpres no.98 thn 2020 ttg PPK. Pengadaan guru dgn skema PPK satu juta ini sudah dilakukan kajian sejak lama.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved