Modus Manipulasi Email, Perusahaan Singapura Ditipu Rp32 Miliar

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:15 WIB
A A A
Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis, dengan korban perusahaan Singapura.

Polisi menetapkan lima tersangka atas kasus ini di mana dua di antaranya WNA. Para tersangka meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional.

Para tersangka lalu meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu di salah satu bank di Indonesia.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved