Simak Perbedaan Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Calon Gubernur Jalur Independen dan Jalur Parpol

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:02 WIB
A A A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan terkait mekanisme perbedaan Calon Kepala Daerah Jalur Independen atau Perseorangan dengan calon yang melalui jalur partai politik yang akan sama-sama mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.

Apabila calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari KPU DKI pada masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, maka calon kepala daerah melalui jalur partai politik harus mengantongi SK dari kumpulan partai politik yang berkoalisi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada awak media pada Minggu (12/5/2024).Hal inilah yang membuat Cagub-Cawagub jalur perseorangan atau independen dibuat proses tahapan untuk mendapatkan SK KPU lebih awal sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024.

Sedangkan untuk calon melalui jalur partai politik sesuai syarat Undang-undang harus mendapatkan SK dukungan partai politik sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Partai politik nantinya bisa menghitung memakai patokan kursi atau suara sah.

Dody itu menjelaskan surat pernyataan dukungan ditandatangani dan KTP dukungan itu discan kemudian diupload ke dalam silon, di input datanya ke dalam Silon. Nanti akan kami cocokkan dalam verifikasi administrasi antara data yang diunggah di silon, dengan KTP, dengan pernyataan dukungan sesuai atau tidak.

Dody mengungkapkan tim teknis masing-masing paslon Cagub-Cawagub sudah meminta bantuan dari Helpdesk KPU DKI.

Reporter: Carlos Roy Fajarta

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
2 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
2 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved