AS Bersikeras Pengadilan Kriminal Internasional tidak Memiliki Yurisdiksi Menangkap PM Netanyahu

Rabu, 22 Mei 2024 - 13:23 WIB
A A A
Gedung Putih mengecam permintaan Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant. AS bersikeras Pengadilan Kriminal Internasional tidak memiliki yurisdiksi.

Kepala jaksa pengadilan kejahatan perang terkemuka dunia meminta surat perintah penangkapan hari Senin (20/5) atas tindakan Israel selama perang tujuh bulan melawan Hamas. Pengumuman kepala jaksa ICC merupakan pukulan simbolis memperdalam isolasi Israel di Gaza.

Jaksa penuntut, Karim Khan, menuduh Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel. Jubir DKN AS John Kirby mengecam permohonan surat penangkapan ICC yang diyakini tidak berdasar.

Sumber: APTN

Produser: Betty Usman
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Korupsi Pakan...
News
Dugaan Korupsi Pakan Satwa KBS, Eks Dirut Ditahan Kejati Jatim
11 jam yang lalu
Destry Damayanti Jadi...
News
Destry Damayanti Jadi Pj Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
12 jam yang lalu
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
2 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved