Advertisement

Tim Kuasa Hukum Vina Minta Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta

Selasa, 09 Juli 2024 - 22:08 WIB
Advertisement
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Tim Kuasa Hukum Vina, Raden Reza menyebut keluarga meminta presiden bentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus pembunuhan Vina dan Ekky.

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Advertisement
Tim Editor :
Wahid Febrianto
Wahid Febrianto
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement