Advertisement

Jalani Sidang PK, Bukti yang Diajukan Saka Tatal Disebut Tidak Beralasan Hukum

Jum'at, 26 Juli 2024 - 18:32 WIB
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai lima bukti yang dibawa oleh pihak mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dalam sidang peninjauan kembali (PK) bukan bukti baru atau novum.
(whf)
Advertisement
Tim Editor :
Wahid Febrianto
Wahid Febrianto
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement