PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Penetapan Pencalonan Gibran Rakabuming
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 22:52 WIB
Advertisement
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Baca Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Baca Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(whf)