Advertisement

KPU Jakarta: Hasil Survei Pilkada Dilarang Ditampilkan saat Masa Tenang

Selasa, 12 November 2024 - 18:35 WIB
Advertisement
KPU DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan Cagub-Cawagub di masa tenang.

Adapun masa tenang Pilkada 2024 dimulai, Minggu (24/11) atau tiga hari sebelum hari pencoblosan.

KPU juga mengimbau media massa untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye.

Penayangan iklan kampanye terhadap pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.

Reporter: Jonathan Simanjuntak

Baca Juga: Debat Ketiga Pilkada Jakarta di Hotel Sultan, Tema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement