Advertisement

Wanita Ini Dipenjara karena Membela Diri di Lubuklinggau, Sumsel

Jum'at, 15 November 2024 - 15:30 WIB
Advertisement
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Novi (34), janda 2 anak asal Muratara, Sumsel.

Novi dinyatakan bersalah karena menyiram air keras ke Adnan, tetangganya. Padahal, Novi melakukan aksi tersebut karena membela diri. Pasalnya, selama 6 bulan terakhir, Adnan kerap mengganggu Novi.

Baca artikel: Ngeri! Janda Muda Disiram Air Keras OTK saat Pulang Jualan
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement