Advertisement

Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi dari Pilwalkot Metro, Massa Geruduk Kantor KPU

Jum'at, 22 November 2024 - 13:30 WIB
Advertisement
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro Lampung nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, didiskualifikasi sebagai peserta Pilwalkot Metro.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan pendiskualifikasian dilakukan karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan KPU Kota Metro melalui akun Instagram mereka pada Rabu (20/11/2024) siang.

Baca artikel: Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan, Kantor KPU Metro Dijaga Ketat
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement