Advertisement

Vonis Terdakwa Pungli Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4-5 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:31 WIB
Advertisement
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga : 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement