Advertisement

Bantu Korupsi Timah Rp300 T, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 30 Desember 2024 - 20:00 WIB
Advertisement
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca Juga:

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Histeris: Mati Mama, Nak!
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement