MK Hapus Presidential Threshold, Perindo Ingatkan PR untuk DPR dan KPU
Selasa, 07 Januari 2025 - 23:50 WIB
Advertisement
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru
(kkw)