Advertisement

Menaker Pastikan Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Korban PHK Sritex

Kamis, 06 Maret 2025 - 12:25 WIB
Advertisement
Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipastikan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan pesangon, meski terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan ini sejalan dengan komitmen kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Ia menyebut komitmen itu didengar sama-sama oleh pemerintah dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Baca artikel: Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR dan Pesangon
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement