2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:07 WIB
Advertisement
Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli dituntut hukuman pidana seumur hidup terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.
Hal itu disampaikan oditur militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025). Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Baca artikel: 2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hal itu disampaikan oditur militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025). Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Baca artikel: 2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup
(kkw)