ASN Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum, Berlaku Mulai Hari Ini
Rabu, 30 April 2025 - 12:26 WIB
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Ingub DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.
Untuk mendorong kebijakan wajib transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas setiap Rabu. Aturan ini merupakan bagian dari upaya mengatasi kemacetan di Jakarta.
Diketahui, Jakarta sendiri telah menduduki no 7 kota termacet di dunia. Peringkat tersebut terbilang naik tiga peringkat dari pada tahun 2023.
Sebelumnya, tahun 2023 Jakarta di posisi 10 sebagai kota termacet di dunia. Data diambil berdasarkan INRIX, perusahaan statistika data lalu lintas di negeri Paman Sam yang merilis Global Traffic Scorecard 2024 yang dirilis pada Januari 2025.
Baca artikel: ASN di Jakarta Tiap Rabu Wajib Naik Transportasi Umum secara Gratis
Reporter: Dilami Auliaa & Wenda Nura
Untuk mendorong kebijakan wajib transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas setiap Rabu. Aturan ini merupakan bagian dari upaya mengatasi kemacetan di Jakarta.
Diketahui, Jakarta sendiri telah menduduki no 7 kota termacet di dunia. Peringkat tersebut terbilang naik tiga peringkat dari pada tahun 2023.
Sebelumnya, tahun 2023 Jakarta di posisi 10 sebagai kota termacet di dunia. Data diambil berdasarkan INRIX, perusahaan statistika data lalu lintas di negeri Paman Sam yang merilis Global Traffic Scorecard 2024 yang dirilis pada Januari 2025.
Baca artikel: ASN di Jakarta Tiap Rabu Wajib Naik Transportasi Umum secara Gratis
Reporter: Dilami Auliaa & Wenda Nura
(kkw)