Advertisement

PPATK Blokir Massal Rekening, Terkait Judi Online?

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:30 WIB
Advertisement
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa telah melakukan pemblokiran rekening yang tergolong tidak aktif atau rekening dormant. Hal itu sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dalam berbagai tindak pidana, termasuk judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, sepanjang tahun 2024, pihaknya menemukan lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit judi online, hasil dari praktik jual beli rekening yang marak terjadi.

Lantas, apa alasan PPATK memblokir rekening dormant?

Baca artikel: Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dalam Dakwaan Judi Online, Budi Kuntoro: Framing Jahat
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement