Advertisement

Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:34 WIB
Advertisement
Polisi akhirnya menangkap pelaku tindak asusila yang dilakukan di halte bus depan SMK Negeri 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pekan lalu. Wanita yang diamankan berusia 20 tahun.

Ia mengaku tidak mengenal pria yang melakukan perbuatan asusila bersamanya. Kepada polisi, ia mengaku menerima uang Rp22 ribu dan sebungkus rokok dari pria tersebut yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 281 tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 tahun penjara.

#Asusila #SMKNegeri34 #KramatRaya #Jakarta

Baca juga: 5 Fakta Kasus Sejoli yang Mesum di Halte Senen
(wmc)
Advertisement
Tim Editor :
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement