2 Guru di Luwu Utara Dipenjara Gara-Gara Rp20 Ribu, Prabowo Turun Tangan! | The Comment
Jum'at, 14 November 2025 - 15:56 WIB
Advertisement
Dua guru SMA Negeri 1 Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dipecat dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulsel setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin menyebutkan kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis. Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2025.
(kkw)