Pandji Beri Klarifikasi ke Polda Metro Jaya, Polisi Gunakan 4 Pasal KUHP Baru
Jum'at, 06 Februari 2026 - 20:10 WIB
Advertisement
Pandji memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. Kasus ini menarik perhatian karena penggunaan 4 pasal dalam KUHP baru.
(kkw)