Advertisement

Israel Sahkan Undang-undang Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina

Rabu, 01 April 2026 - 13:00 WIB
Advertisement
Knesset (parlemen Israel) kemarin mengesahkan undang-undang sangat kontroversial mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat dinyatakan bersalah melakukan serangan teror mematikan. Undang-undang ini menetapkan penduduk Tepi Barat membunuh seorang warga Israel “dengan maksud meniadakan keberadaan Negara Israel” akan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan akan diberi wewenang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sebagai pengganti hukuman mati berdasarkan alasan atau keadaan khusus.
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement