Advertisement

Mulai Hari ini Ganjil Genap Mulai Kembali Diterapkan Pemprov DKI Jakarta di 25 Ruas Jalan

Senin, 03 Agustus 2020 - 10:45 WIB
Advertisement
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil genap kembali diterapkan mulai hari ini berlaku di 25 titik ruas jalan namun ganjil genap baru diterapkan untuk mobil sementara sepeda motor belum diberlakukan. Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi untuk mengantisipasi perpindahan massa dari warga yang menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum, diantaranya penambahan kapasitas Transjakarta di jalur yang dilalui ganjil genap selain itu juga berkoordinasi dengan perkantoran agar menerapkan kebijakan shifting dan memberikan jadwal masuk kantor pegawai sesuai nomor plat ganjil genap kendaraannya.

Hari Senin Selasa Rabu akan digunakan sebagai masa sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap, selanjutnya mulai hari Kamis 6 Agustus akan dilakukan penindakan baik manual maupun elektronik.
(gha)
Advertisement
Tim Editor :
Ghalih Priyo Wichaksono
Ghalih Priyo Wichaksono
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement