Advertisement

Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan

Senin, 15 Maret 2021 - 06:25 WIB
Advertisement

Lapas Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya membebaskan Isma Khairani, seorang ibu yang dipidana atas kasus pelanggaran UU ITE. Isma kini menjalani tahanan rumah setelah mendapat asimilasi Covid-19 dengan pertimbangan kemanusiaan.

Kontributor: Armia Jamil

#UuIte#PelanggaranUuIte#AcehUtara#Aceh

(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement