Advertisement

MUI Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Astrazeneca

Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:27 WIB
Advertisement
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 Astrazeneca haram karena mengandun tripsin babi. Kendati demikian, MUI menyatakan vaksin asal Inggris tersebut tetap bisa digunakan lantaran status kedaruratan bangsa untuk mencapai kekebalan kelompok.
(wmc)
Advertisement
Tim Editor :
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement