Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Larang Ngamen Gunakan Ondel Ondel

Kamis, 25 Maret 2021 - 07:00 WIB
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta akan melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalanan ibukota. Pemprov bahkan menyiapkan sanksi denda sebesar 20 juta rupiah, jika masih ada warga yang mengamen menggunakan ondel-ondel.

Reporter : Davie Pratama Dan Nanda Sinaga
(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement