Advertisement

Pengelolaan Royalti Diteken Presiden, Tarif Ditentukan LMKN

Jum'at, 09 April 2021 - 20:33 WIB
Advertisement
Beleid pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik, diteken Presiden Joko Widodo, sejak 30 Maret. Tarif royalti, sudah ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang akan dikelola dan didistribusikan, kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Tim Liputan
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement