Advertisement

Pemerintah Larang Buka Bersama

Minggu, 11 April 2021 - 22:52 WIB
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan sahur bersama dan buka bersama di Masjid selama bulan Ramadhan. Pemprov juga mengatur ibadah Sholat Tarawih dengan kehadiran lima puluh persen saja. Namun, Pemprov memperbolehkan buka bersama di restoran dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Reporter : Daneswara Kamera : Khairul Arifin

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement