Advertisement

Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari selama Ramadhan

Jum'at, 16 April 2021 - 21:56 WIB
Advertisement
Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, dan cafe, berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan. Sanksi bagi yang melanggar adalah tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

Kontributor : Mahesa Apriandi
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement