Advertisement

Tak Perlu SIKM bagi Pekerja di Jakarta asal Bodetabek

Minggu, 09 Mei 2021 - 11:30 WIB
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta memastikan para pekerja di kawasan aglomerasi seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tak perlu membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau pun surat perintah dari instansi terkait jika ingin bekerja di wilayah DKI Jakarta.

Reporter: Rani Stones Sanjaya

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement