Advertisement

Penipuan Jual-Beli Ventilator Terungkap, Kerugian Negara Mencapai Rp56,8 Miliar

Selasa, 08 September 2020 - 07:00 WIB
Advertisement
Barang bukti uang yang disita polisi senilai Rp58 Miliar ditunjukkan dalam realese kasus di Gedung Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi interpol Italia tentang adanya tindak pidana penipuan terkait kontrak jual beli ventilator dan monitor Covid-19 oleh perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.A dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Berdasarkan penelusuran Bareskrim Polri ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus business e-mail compromise (BEC) perusahaan Althea Italy.
(wmc)
Advertisement
Tim Editor :
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement