Advertisement

Ancaman Pidana Bagi Penghina Presiden di Medsos

Sabtu, 05 Juni 2021 - 20:50 WIB
Advertisement

Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial disosialisasikan Kemenkumham. Pelaku penghinaan di medsos terancam penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta.

Tim Liputan

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement