Advertisement

PPKM Mikro Diperketat, Jam Operasional Pusat Keramaian Dibatasi

Selasa, 22 Juni 2021 - 09:20 WIB
Advertisement

Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM Mikro. Salah satu yang diperketat adalah jam operasional pusat keramaian, termasuk pusat perdagangan, kafe, dan restoran.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat.



Tim Liputan iNew

(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement