Advertisement

PPKM Level 4, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah

Minggu, 25 Juli 2021 - 13:45 WIB
Advertisement
Pemkot Prabumulih, Sumsel, ditetapkan daerah PPKM level 4. Sejak saat itu, Pemkot mulai perketat aktivitas pelaku usaha.

Pelaku usaha hanya bisa pasrah ketika aktivitasnya dibatasi hingga pukul 20:00 WIB. Berbagai strategi dilakukan agar usaha yang tengah dijalani saat ini tidak gulung tikar.

Salah satunya dengan PHK terhadap karyawan. Operation Manager Citimall mengungkapkan, pihaknya telah membatasi jumlah pengunjung. Para pelaku UMKM berharap, penerapan PPKM level 4 tak berdampak pada omzet mereka.

Kontributor: Berrie Brima
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement