Advertisement

Dirut PT ASA Diperiksa Lima Jam Terkait Penimbunan Obat Covid-19

Rabu, 04 Agustus 2021 - 10:00 WIB
Advertisement
Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Direktur Utama PT ASA, tersangka kasus penimbunan obat Covid-19, hanya dikenakan tahanan kota dan wajib lapor.

Tersangka tidak ditahan di Polres Jakarta Barat, karena faktor usia dan mengalami gangguan kesehatan.

Kontributor : Miftahul Ghani
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement