Advertisement

Surat PCR Palsu Dijual Rp900 Ribu, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:30 WIB
Advertisement
Polresta Balikpapan mengamankan 3 tersangka pemalsuan surat PCR. Surat PCR palsu ini ditawarkan kepada pembeli, seharga Rp900 ribu.

Para tersangka dikenakan pasal penipuan dan kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Mukmin Azis
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement