Advertisement

Hari Ini, Ganjil Genap Kendaraan Berlaku Lagi di 8 Ruas Jalan Jakarta

Rabu, 11 Agustus 2021 - 10:00 WIB
Advertisement
Mulai hari ini, di DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di 8 titik ruas jalan.

Penerapan ganjil genap untuk menggantikan penyekatan kendaraan yang telah diberlakukan sepanjang periode PPKM Level 4.

Untuk menekan mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan sistem patroli di 20 ruas jalan.

Kontributor : Lika Apriliani/ Seprio Donaldi
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement