Advertisement

Tanpa Penilangan, Penerapan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:15 WIB
Advertisement
Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap di 8 titik jalan Jakarta, kembali berlaku, salah satunya di Bundaran Senayan.

Sebanyak 30 personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI dikerahkan di sana.

Aturan ini berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, dipastikan tak ada penilangan dalam aturan yang baru diberlakukan.

Reporter: Ari Sandita
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement