Advertisement

Menteri Agama Sanggah Pelarangan Penutupan Tempat Ibadah

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:12 WIB
Advertisement
Menteri Agama mengatakan, selama PPKM, tempat ibadah tidak ditutup secara penuh. Hanya saja tidak boleh digunakan secara kolektif, terganung levelnya

Di level 3, tempat ibadah hanya boleh terisi 25 % dari kapasitas. Di level 2, hanya boleh diisi 50 % dan di level 1 boleh terisi 75%

Dalam menangani Covid-19, Yaqut mengaku tak bisa menanganinya sendiri. Untuk itulah ia akan berkolaboras dengan Pemkab Blora dan pemerintah pusat

Kontributor: Heri Purnomo
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement