Advertisement

PPKM Level 3, Pusat Kebugaran Boleh Dibuka di Jakarta

Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:43 WIB
Advertisement
Setelah mal dan bioskop, kini tempat kebugaran diizinkan kembali beroperasi. Pihak pengelola diminta, menegakkan protokol kesehatan ketat, agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Dalam waktu dekat rencananya Dinas terkait akan mengeluarkan surat edaran sebagai acuan pengelola maupun pengunjung tempat kebugaran.

Kontributor : Rani Stones Sanjaya
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement