Advertisement

Satu Keluarga Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus Maut

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 16:45 WIB
Advertisement
Petugas satuan reserse kriminal Polres Bojonegoro menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jebakan tikus maut yang menewaskan satu keluarga di desa Tambahrejo kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa lima orang saksi serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Dua tersangka adalah S dan T selaku pemilik lahan pertanian yang memberi jebakan tikus serta pemilik rumah yang mengaliri listrik.

Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(fan)
Advertisement
Tim Editor :
Sofani
Sofani
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement