Advertisement

Sediakan Tempat Konsumsi Narkoba di Rumah Makan, Pemilik Diciduk

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:25 WIB
Advertisement

Satres Narkoba Polres Rokan Hilir menggerebek sebuah rumah makan. Lokasi di Kel Banjar 12, Kec Tanah Putih, Rokan Hilir. Polisi mengamankan PI alias Pak Kumis dari rumah makan itu.



Selain menjual sabu pelaku juga menyediakan tempat mengkonsumsi benda haram itu. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1,16 gram sabu dan alat hisap (bong).



Kontributor : Indra Yosserizal

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement