Advertisement

MA Cabut Remisi Terpidana Koruptor, Apa Kata Warga?

Minggu, 31 Oktober 2021 - 11:45 WIB
Advertisement

Mahkamah Agung mencabut peraturan pemerintah tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dalam aturannya, pemerintah melakukan pengetatan pemberian remisi bagi para terpidana korupsi, terorisme hingga narkoba.



Dengan adanya putusan MA, maka narapidana korupsi, terorisme, hingga narkoba bisa mendapatkan hak remisi yang sama dengan napi lainnya.



Lantas apa kata warga perihal hal ini ?



Tim Liputan GTV

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement