MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Kasih Uang kepada Pengemis
Kamis, 04 November 2021 - 10:00 WIB
Advertisement
Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram untuk memberikan uang bagi pengemis di ruang public. Fatwa dikeluarkan untuk menghentikan upaya eksploitasi manusia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Reporter: Yoel Yusvin
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Reporter: Yoel Yusvin
(sir)