Advertisement

Polres Tebing Tinggi Gerebek Rumah Bandar Narkoba

Selasa, 23 November 2021 - 11:00 WIB
Advertisement

Satuan Anti Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut melakukan penggerebekan di rumah salah satu bandar Narkoba. Para tersangka tak berkutik, karena petugas berhasil menemukan barang bukti. Penggerebekan di rumah tersangka AL (52) di Jalan Sei Suka, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.



Saat dilakukan penggerebekan selain ditemukan barang bukti 4 Kg daun ganja petugas juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka. Guna pengusutan, keempat tersangka bersama barang bukti dimanakan di Mapolres Tebing Tinggi.



Tersangka diancam pasal 114 subsider pasal 111 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan.



Kontributor : Abdullah Sani Hasibuan

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement